Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik kemarin (17/5) menjadi sorotan, mulai dari rencana membentuk koalisi baru untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sampai KPU konsultasi rencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang menyoroti keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca.
1. Cak Imin sebut PKB, Gerindra, dan Golkar akan bentuk koalisi baru
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut partainya akan membentuk koalisi baru bersama Partai Golkar dan Gerindra.
"Ya koalisi baru, kalau sudah tiga gabung berarti baru. Ya kalau tiga gabung kan baru," ujar Cak Imin usai menyambangi kediaman Wakil Presiden Ke-11 RI Boediono di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
2. Cak Imin yakin Golkar tidak akan dukung PDI Perjuangan
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yakin bahwa Partai Golkar tidak akan mendukung PDI Perjuangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pernyataan itu disampaikan Cak Imin menanggapi wacana bergabungnya "partai kuning" ke PDI Perjuangan untuk mendukung bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo.
Selengkapnya baca di sini.
3. KPU RI konsultasikan revisi PKPU Nomor 10/2023 kepada Komisi II DPR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkonsultasikan rencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Komisi II DPR RI.
“Kami berpandangan bahwa PKPU sebelum menjadi PKPU dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan Pemerintah. Kemudian begitu mendapat persetujuan, pandangan kami bahwa ini adalah salah satu cara sinkronisasi dan harmonisasi pandangan KPU terhadap norma dan undang-undang,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Selengkapnya baca di sini.
4. Ketua Komisi II DPR tegaskan PKPU Nomor 10/2023 tidak perlu diubah
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota kepada Komisi II DPR RI yang ditetapkan pada 17 April 2023 tidak perlu diubah.
"Peraturan KPU Nomor 10/2023 itu tidak perlu ada perubahan," ujar Doli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
5. Pakar politik: Sosok Nasaruddin Umar ubah konstelasi pasangan pilpres
Pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar menyebutkan sosok Imam Besar Masjid Istiqlal KH Nasaruddin Umar yang muncul baru-baru ini mengubah peta konstelasi pasangan Pemilu presiden 2024.
"Dengan munculnya nama Imam Besar Masjid Istiqlal ini yang dihembuskan berpasangan dengan Ganjar Pranowo itu mempengaruhi konstelasi pasangan pilpres tidak hanya pasangan Ganjar saja, tapi juga pasangan Prabowo dan Anies Baswedan juga," kata Dr Panji Suminar di Bengkulu, Rabu.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023